Translate

Selasa, 12 Januari 2016

Sumber Hukum dan Asas Hukum Acara Perdata



Ø  Sumber Hukum Acara Perdata
1.        Zaman penjajahan Belanda.
a.  Rv
:
Aturan yang mengatur khusus untuk golongan Eropa.
b.     HIR
:
Aturan yang mengatur khusus untuk golongan Bumi Putera Jawa-Madura.
c.     Rbg
:
Aturan yang mengatur khusus untuk golongan Bumi Putera di luar Jawa-Madura.
*Golongan Eropa dianggap memiliki derajat yang lebih tinggi dibanding golongan bumi putera. Adapun golongan bumi putera di luar Jawa-Madura dinilai lebih keterbelakang.
*Golongan bumi putera tidak dapat mengintervensi hukum untuk golongan Eropa adapun sebaliknya golongan Eropa dapat mengintervensi hukum untuk golongan bumi putera.
2.        Zaman Sekarang
a.       HIR dan RBg.
b.      UU No. 20/1947 Tentang Banding Jawa dan Madura.
c.       UU No. 14/1970 Tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman jo. UU No. 35/1999 jo. UU No. 4/2004 jo. UU No. 48/2009.
d.      UU No. 1/1974 Tentang Pokok-Pokok Perkawinan dan PP No. 9/1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1/1974 dan PP No. 45/1990 Tentang Perkawinan dan Perceraian untuk Pegawai Negeri Sipil.
e.       UU No. 14/1985 Tentang Mahkamah Agung jo. UU No. 5/2004 jo. UU No. 3/2009.
f.       UU No. 2/1986 Tentang Peradilan Umum jo. UU No. 8/2004 jo. UU No. 49/2009.
g.      UU No. 7/1989 Tentang Peradilan Agama jo. UU No. 3/2006 jo. UU No. 50/2009.
h.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku ke-4 Tentang Pembuktian dan Daluarsa.
i.        Yurisprudensi (Putusan-putusan yang terdahulu yang dijatuhkan hakim/pengadilan yang dijadikan rujukan).
j.        Perma (Peraturan Mahkamah Agung).
k.      Hukum Adat.
l.        Doktrin atau Pendapat Sarjana.

Ø  Asas Hukum Acara Perdata
1.        Hakim bersifat menunggu.
Hakim tidak mencari perkara melainkan menunggu perkara yang masuk ke pengadilan. Ps. 118 HIR/Ps. 142 RBg.
2.        Hakim bersifat pasif.
Dalam perdata,  mengejar kebenaran formil (mencari kebenaran sebatas apa yang diajukan oleh yang berperkara) bukan kebenaran materiil (pidana). Ps. 178 HIR/Ps. 189 RBg.
3.        Persidangan terbuka untuk umum.
Kecuali di Pengadilan Agama (perkara perceraian) dan dalam pidana (kasus anak-anak). Ps. 13 (1) UU No. 48/2009.
4.        Mendengarkan kedua belah pihak berbicara.
5.        Putusan harus disertai dengan alasan.
6.        Berperkara dikenai biaya.
Dalam pidana, biaya ditanggung oleh negara sedangkan dalam perdata, biaya ditanggung oleh orang yang mencari keadilan (para pihak berperkara).
7.        Tidak ada keharusan untuk mewakilkan.
8.        Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
9.        Objektifitas.
Pengadilan mengadili dengan hukum tanpa membeda-bedakan orang.
10.    Persidangan berbentuk majelis (minimal tiga orang).
11.    Pemerikasaan dalam dua tingkat.
-Pemeriksaan Judex Factie, yaitu pemeriksaan di tingkat pertama dan banding, pemeriksaan langsung kepada yang berperkara.
-Pemeriksaan Judex Luris, yaitu pemeriksaan di tingkat kasasi (Mahkamah Agung), pemeriksaan antara putusan tingkat pertama dan banding, pemeriksaan ini lebih menitikberatkan kepada hakimnya.

Catatan kuliah tanggal 27 September 20013.

Senin, 14 Desember 2015

Pengertian, Tujuan, Sifat dan Sejarah Hukum Acara Perdata

Ø  Hal- hal yang dibutuhkan subjek hukum dalam kehidupan masyarakat:
1.        Norma-norma (kaidah-kaidah) hukum sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan bersama.
2.        Bentuknya kaidah hukum dapat berupa peraturan hukum materiil maupun hukum formil.
3.        Hukum materiil adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban subjek hukum yaitu apa yang seharusnya dilakukan, dilarang dan sanksinya. Bentuknya bisa tertulis maupun tidak tertulis.

Ø  Jika kaidah hukum perdata materiil dilanggar oleh salah satu pihak, tindakan apa yang dapat ditempuh oleh salah satu pihak lainnya??
Ia dapat menuntut haknya ke suatu Badan Peradilan (Kekuasaan Kehakiman) yang tugasnya mempertahankan ketentuam hukum perdata materiil dengan cara memulihkan dalam keadaan semula (Rii) dalam hal ada pelanggaran dengan menggunakan perangkat ketentuan Hukum Perdata Formil atau Hukum Acara Perdata (Burgerlijke Procesrecht/Civil Law Prosedur).

Ø  Pengertian Hukum Acara Perdata
1.        R. Soepomo
Mempertahankan tata hukum (Burgerlijke Rechtsorde), menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara. {Menitikberatkan pada tugas hakim}
2.        Wirjono Projodikuro
Rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
3.        Prof. Subekti
Rangkaian peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum-hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.
4.        Sudikno Mertokusumo
Peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. {Hukum yang mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya}
5.        Cst. Kansil
Peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara perdata ke muka pengadilan perdata dan bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan.
6.        Retnowulan Sutantio
Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil, yaitu kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil.
7.        Abdul Kadir Muhammad
Peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan (hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.

Ø  Tujuan Hukum Acara Perdata
1.        Mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
2.        Mempertahankan hukum perdata materiil.
3.        Memberikan kepastian hukum.

Ø  Sifat Hukum Acara Perdata
1.        Memaksa  : Mengikat para pihak yang berperkara dan ketentuan-ketentuan yang ada peraturan Hukum Acara Perdata harus dipenuhi. Contoh: Gugatan harus diajukan di domisili tergugat.
2.        Mengatur  : Peraturan-peraturan dalam Hukum Acara Perdata dapat dikesampingkan para pihak. Contoh: dalam hal pemilihan domisili dan juga pembuktian.
Ø  Kesimpulan mengenai makna Hukum Acara Perdata:
1.        Bagaimana caranya subjek hukum mengajukan perkara ke pengadilan.
2.        Bagaimana caranya pihak yang terserang kepentingannya mempertahankan diri.
3.        Bagaimana hakim bertindak terhadap para pihak yang berperkara sekaligus memutus perkara dengan adil.
4.        Bagaimana caranya melaksanakan putusan hakim.

Ø  Sejarah Hukum Acara Perdata
1.        Sebelum tanggal 5 April 1848, hukum acara yang berlaku di Pengadilan Gubernemen untuk kota-kota besar di Jawa adalah BrV, hukum acara yang berlaku untuk golongan Eropa.
2.        Tahun 1846, Ketua Mahkamah Agung (Mr. H. L. Wichers) tidak setuju hukum acara untuk golongan Eropa digunakan untuk Bumi Putera tanpa berdasarkan perintah undang-undang.
3.        Gubernur Jendral JJ. Rochussen menugaskan Wichers membuat rancangan Reglement tentang Adm. Polisi dan Hukum Acara Perdata dan Pidana bagi Bumi Putera.
4.        Tahun 1847 rancangan selesai dibuat, JJ. Rochussen keberatan dengan: 1) pasal 432 ayat (2), 2) rancangannya terlalu sederhana karena tidak dimasukkannya lembaga-lembaga intervensi, kumulasi gugatan, penjaminan dan rekes civil seperti yang termuat dalam BrV. Pasal 432 ayat (2) diubah dan kemudian ditambah suatu ketentuan penutup yang bersifat umum yang mengatur berbagai aturan yang termuat dalam pasal 393 ayat (1) dan (2).
5.        Tanggal 5 April 1848 rancangan tersebut diterima dengan terbitnya Stb. 1848 No. 16. Pada tanggal 1 Mei 1848 rancangan tersebut dinyatakan berlaku secara resmi dengan sebutam “Reglement op de Uitoefening Van de Polite, de Vreemde Osterlingen op Java en Madura” disingkat “Inlandsch Reglement (IR)”. Ketentuan tersebut disahkan dan dikuatkan dengan firman raja tanggal 29 September 1849 No. 93 dengan Stb. 1849 No. 63.


Catatan Kuliah Tanggal 13 September 2013

Kamis, 24 Juli 2014

Puisi Puisi Puisi ^^


Hati gelisah mengusik hari.
Seakan belati mengiris semua rasa.
Pedih perih menguasai diri.
Menghentakan diri akan kenyataan.

Terombang-ambing rasa bersalah.
Terlempar jauh dari keindahan.
Hanya jurang penyesalan yang ada dihadapan.
Memaksa diri tuk menyerah.

Kini ku bersimpuh di hadapan-Mu.
Dengan tangan berlumur dosa.
Memohon petunjuk dan ampunan.
Momohon kelapangan hati menghadapi ujian.

Selasa, 22 Juli 2014

Puisi Puisi Puisi ^^

^Jatuh Cinta^

Kau datang dengan cinta di hati mu.
Sentuh hatiku yang bimbang.
Dengan segenap hati kau yakinkan aku.
Hilangkan keraguan diri akan cinta.

Cintamu buatku tapaki kembali dunia nyata ini.
Dunia yang dulu kuhindari demi sembuhkan hati.
Sembunyi dalam dunia khayal penuh gambaran indah.
Indah namun semu, itulah yang ku rasa dengan adanya dirimu.

Kau buatku melihat betapa indahnya dunia.
Indahnya mencintai seseorang yang mencintaimu.
Indahnya merasakan debaran jantung saat kau bilang
Aku Cinta Kamu.

Terimakasih.
Kau telah datang dalam hidupku.
Mengisi tiap helaan nafas ini dengan cinta.
Warnai degupan hati dengan kebahagiaan.




Sabtu, 24 Mei 2014

JAWABAN



Bandung, 21 Maret 2014
Hal : JAWABAN
Perkara Perdata Agama No. 0239/Pdt.G/2014/PA.Bdg

Dalam perkara antara:
Devi Lusiana binti Danny Widjaja                             sebagai                                    Penggugat I
Suci Meyra Az-Zahra binti Danny Widjaja                sebagai                                    Penggugat 2
Melawan:
Febri Widjaja bin Adri Januar Widjaja                       sebagai                                    Tergugat

Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
No. 0239/Pdt.G/2014/PA.Bdg
Pengadilan Agama Bandung
Di
Bandung

Assalamualaikum Wr.Wb.
Dengan Hormat, yang bertandatangan dibawah ini :

Febri Widjaja bin Adri Januar Widjaja, dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat dalam Perkara Perdata Agama No. 0239/Pdt.G/2014/PA.Bdg, dengan ini mengajukan Jawaban atas gugatan Para Penggugat sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI
1.        Bahwa, gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh penggugat kepada Pengadilan Agama Bandung.
2.        Bahwa, sejak tanggal 15 Februari 2014 tergugat bertempat tinggal di Sumedang.
3.        Bahwa, menurut pasal 118 ayat (1) HIR, gugatan ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama Sumedang dan bukan sebagaimana yang dilakukan oleh Para Penggugat pada Pengadilan Agama Bandung.

DALAM POKOK PERKARA
1.        Bahwa, Tergugat menyalahi semua dalil-dalil Para Penggugat kecuali yang diakui secara tegas dan benar oleh Tergugat.
2.        Bahwa, benar pada tahun 2012, Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja telah meninggal dunia karena sakit.
3.        Bahwa, benar setelah almarhum Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja meninggal, ia telah mempunyai harta peninggalan seperti yang disebutkan dalam surat gugatan yang kini menjadi objek sengketa.
4.       Bahwa, benar setelah almarhum Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja meninggal, Tergugat mendatangi Para Penggugat untuk meminta semua sertifikat dari objek sengketa.
5.     Bahwa, pada tahun 2010, almarhum Danny Widjaja bin Adri Widjaja telah meminjam uang sebanyak 200 juta rupiah dari Tergugat dan berjanji akan membayarnya setahun kemudian. Namun hingga menghembuskan nafas terakhirnya, almarhum Danny Widjaja bin Adri Widjaja belum melunasi hutang tersebut.
6.     Bahwa, oleh karena almarhum Danny Widjaja belum membayar hutangnya sampai beliau meninggal maka dari itu Tergugat meminta sertifikat dari semua objek sengketa dalam perkara tersebut kepada Para Penggugat sebagai bayaran atas hutang dari almarhum Danny Widjaja.

Maka berdasarkan segala apa yang telah diuraikan di atas, tergugat mohon dengan hormat kepada Pengadilan Agama Bandung berkenan memutuskan :

DALAM EKSEPSI
1.        Mengadili bahwa Pengadilan Agama Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
2.        Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
  
DALAM POKOK PERKARA
1.        Menolak gugatan perkara yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.

Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan Penggugat.

Wassalammualaikum Wr. Wb.

      Hormat Saya,



Febri Widjaja bin Adri Januar Widjaja