Translate

Senin, 14 Desember 2015

Pengertian, Tujuan, Sifat dan Sejarah Hukum Acara Perdata

Ø  Hal- hal yang dibutuhkan subjek hukum dalam kehidupan masyarakat:
1.        Norma-norma (kaidah-kaidah) hukum sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan bersama.
2.        Bentuknya kaidah hukum dapat berupa peraturan hukum materiil maupun hukum formil.
3.        Hukum materiil adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban subjek hukum yaitu apa yang seharusnya dilakukan, dilarang dan sanksinya. Bentuknya bisa tertulis maupun tidak tertulis.

Ø  Jika kaidah hukum perdata materiil dilanggar oleh salah satu pihak, tindakan apa yang dapat ditempuh oleh salah satu pihak lainnya??
Ia dapat menuntut haknya ke suatu Badan Peradilan (Kekuasaan Kehakiman) yang tugasnya mempertahankan ketentuam hukum perdata materiil dengan cara memulihkan dalam keadaan semula (Rii) dalam hal ada pelanggaran dengan menggunakan perangkat ketentuan Hukum Perdata Formil atau Hukum Acara Perdata (Burgerlijke Procesrecht/Civil Law Prosedur).

Ø  Pengertian Hukum Acara Perdata
1.        R. Soepomo
Mempertahankan tata hukum (Burgerlijke Rechtsorde), menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara. {Menitikberatkan pada tugas hakim}
2.        Wirjono Projodikuro
Rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
3.        Prof. Subekti
Rangkaian peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum-hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.
4.        Sudikno Mertokusumo
Peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. {Hukum yang mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya}
5.        Cst. Kansil
Peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara perdata ke muka pengadilan perdata dan bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan.
6.        Retnowulan Sutantio
Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil, yaitu kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil.
7.        Abdul Kadir Muhammad
Peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan (hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.

Ø  Tujuan Hukum Acara Perdata
1.        Mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
2.        Mempertahankan hukum perdata materiil.
3.        Memberikan kepastian hukum.

Ø  Sifat Hukum Acara Perdata
1.        Memaksa  : Mengikat para pihak yang berperkara dan ketentuan-ketentuan yang ada peraturan Hukum Acara Perdata harus dipenuhi. Contoh: Gugatan harus diajukan di domisili tergugat.
2.        Mengatur  : Peraturan-peraturan dalam Hukum Acara Perdata dapat dikesampingkan para pihak. Contoh: dalam hal pemilihan domisili dan juga pembuktian.
Ø  Kesimpulan mengenai makna Hukum Acara Perdata:
1.        Bagaimana caranya subjek hukum mengajukan perkara ke pengadilan.
2.        Bagaimana caranya pihak yang terserang kepentingannya mempertahankan diri.
3.        Bagaimana hakim bertindak terhadap para pihak yang berperkara sekaligus memutus perkara dengan adil.
4.        Bagaimana caranya melaksanakan putusan hakim.

Ø  Sejarah Hukum Acara Perdata
1.        Sebelum tanggal 5 April 1848, hukum acara yang berlaku di Pengadilan Gubernemen untuk kota-kota besar di Jawa adalah BrV, hukum acara yang berlaku untuk golongan Eropa.
2.        Tahun 1846, Ketua Mahkamah Agung (Mr. H. L. Wichers) tidak setuju hukum acara untuk golongan Eropa digunakan untuk Bumi Putera tanpa berdasarkan perintah undang-undang.
3.        Gubernur Jendral JJ. Rochussen menugaskan Wichers membuat rancangan Reglement tentang Adm. Polisi dan Hukum Acara Perdata dan Pidana bagi Bumi Putera.
4.        Tahun 1847 rancangan selesai dibuat, JJ. Rochussen keberatan dengan: 1) pasal 432 ayat (2), 2) rancangannya terlalu sederhana karena tidak dimasukkannya lembaga-lembaga intervensi, kumulasi gugatan, penjaminan dan rekes civil seperti yang termuat dalam BrV. Pasal 432 ayat (2) diubah dan kemudian ditambah suatu ketentuan penutup yang bersifat umum yang mengatur berbagai aturan yang termuat dalam pasal 393 ayat (1) dan (2).
5.        Tanggal 5 April 1848 rancangan tersebut diterima dengan terbitnya Stb. 1848 No. 16. Pada tanggal 1 Mei 1848 rancangan tersebut dinyatakan berlaku secara resmi dengan sebutam “Reglement op de Uitoefening Van de Polite, de Vreemde Osterlingen op Java en Madura” disingkat “Inlandsch Reglement (IR)”. Ketentuan tersebut disahkan dan dikuatkan dengan firman raja tanggal 29 September 1849 No. 93 dengan Stb. 1849 No. 63.


Catatan Kuliah Tanggal 13 September 2013

Kamis, 24 Juli 2014

Puisi Puisi Puisi ^^


Hati gelisah mengusik hari.
Seakan belati mengiris semua rasa.
Pedih perih menguasai diri.
Menghentakan diri akan kenyataan.

Terombang-ambing rasa bersalah.
Terlempar jauh dari keindahan.
Hanya jurang penyesalan yang ada dihadapan.
Memaksa diri tuk menyerah.

Kini ku bersimpuh di hadapan-Mu.
Dengan tangan berlumur dosa.
Memohon petunjuk dan ampunan.
Momohon kelapangan hati menghadapi ujian.

Selasa, 22 Juli 2014

Puisi Puisi Puisi ^^

^Jatuh Cinta^

Kau datang dengan cinta di hati mu.
Sentuh hatiku yang bimbang.
Dengan segenap hati kau yakinkan aku.
Hilangkan keraguan diri akan cinta.

Cintamu buatku tapaki kembali dunia nyata ini.
Dunia yang dulu kuhindari demi sembuhkan hati.
Sembunyi dalam dunia khayal penuh gambaran indah.
Indah namun semu, itulah yang ku rasa dengan adanya dirimu.

Kau buatku melihat betapa indahnya dunia.
Indahnya mencintai seseorang yang mencintaimu.
Indahnya merasakan debaran jantung saat kau bilang
Aku Cinta Kamu.

Terimakasih.
Kau telah datang dalam hidupku.
Mengisi tiap helaan nafas ini dengan cinta.
Warnai degupan hati dengan kebahagiaan.




Sabtu, 24 Mei 2014

JAWABAN



Bandung, 21 Maret 2014
Hal : JAWABAN
Perkara Perdata Agama No. 0239/Pdt.G/2014/PA.Bdg

Dalam perkara antara:
Devi Lusiana binti Danny Widjaja                             sebagai                                    Penggugat I
Suci Meyra Az-Zahra binti Danny Widjaja                sebagai                                    Penggugat 2
Melawan:
Febri Widjaja bin Adri Januar Widjaja                       sebagai                                    Tergugat

Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
No. 0239/Pdt.G/2014/PA.Bdg
Pengadilan Agama Bandung
Di
Bandung

Assalamualaikum Wr.Wb.
Dengan Hormat, yang bertandatangan dibawah ini :

Febri Widjaja bin Adri Januar Widjaja, dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat dalam Perkara Perdata Agama No. 0239/Pdt.G/2014/PA.Bdg, dengan ini mengajukan Jawaban atas gugatan Para Penggugat sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI
1.        Bahwa, gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh penggugat kepada Pengadilan Agama Bandung.
2.        Bahwa, sejak tanggal 15 Februari 2014 tergugat bertempat tinggal di Sumedang.
3.        Bahwa, menurut pasal 118 ayat (1) HIR, gugatan ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama Sumedang dan bukan sebagaimana yang dilakukan oleh Para Penggugat pada Pengadilan Agama Bandung.

DALAM POKOK PERKARA
1.        Bahwa, Tergugat menyalahi semua dalil-dalil Para Penggugat kecuali yang diakui secara tegas dan benar oleh Tergugat.
2.        Bahwa, benar pada tahun 2012, Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja telah meninggal dunia karena sakit.
3.        Bahwa, benar setelah almarhum Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja meninggal, ia telah mempunyai harta peninggalan seperti yang disebutkan dalam surat gugatan yang kini menjadi objek sengketa.
4.       Bahwa, benar setelah almarhum Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja meninggal, Tergugat mendatangi Para Penggugat untuk meminta semua sertifikat dari objek sengketa.
5.     Bahwa, pada tahun 2010, almarhum Danny Widjaja bin Adri Widjaja telah meminjam uang sebanyak 200 juta rupiah dari Tergugat dan berjanji akan membayarnya setahun kemudian. Namun hingga menghembuskan nafas terakhirnya, almarhum Danny Widjaja bin Adri Widjaja belum melunasi hutang tersebut.
6.     Bahwa, oleh karena almarhum Danny Widjaja belum membayar hutangnya sampai beliau meninggal maka dari itu Tergugat meminta sertifikat dari semua objek sengketa dalam perkara tersebut kepada Para Penggugat sebagai bayaran atas hutang dari almarhum Danny Widjaja.

Maka berdasarkan segala apa yang telah diuraikan di atas, tergugat mohon dengan hormat kepada Pengadilan Agama Bandung berkenan memutuskan :

DALAM EKSEPSI
1.        Mengadili bahwa Pengadilan Agama Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
2.        Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
  
DALAM POKOK PERKARA
1.        Menolak gugatan perkara yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.

Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan Penggugat.

Wassalammualaikum Wr. Wb.

      Hormat Saya,



Febri Widjaja bin Adri Januar Widjaja

Minggu, 13 April 2014

SURAT GUGATAN



Bandung, 22 Februari 2014
Hal                  : GUGATAN WARIS
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Agama Bandung
Di
Bandung

Assalamualaikum Wr.Wb.
Dengan hormat, yang bertandatangan di bawah ini :
1.      Devi Lusiana binti Danny Widjaja, umur 28 tahun, beragama Islam, pekerjaan guru TK, bertempat tinggal di Jl. Rancabolang Barat No. 02 RT. 01 RW. 011 Kelurahan Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I.
2.      Suci Meyra Az-Zahra binti Danny Widjaja, umur 25 tahun, beragama Islam, pekerjaan pegawai bank, bertempat tinggal di Jl. Rancabolang Barat No. 02 RT. 01 RW. 011 Kelurahan Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:
Febri Widjaja bin Adri Januar Widjaja, umur 50 tahun, beragama Islam, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Rancabolang Barat No. 25 RT. 01 RW. 011 Kelurahan Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa, pada tahun 1960 telah terjadi perkawinan, antara orang tua dari pewaris dan tergugat, yang bernama Adri Januar Widjaja bin Eman Widjaja dengan Ayu Ning Utami binti Husni Abidin. Dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja dan Febri Widjaja bin Adri Januar Widjaja.
2.      Bahwa, pada tahun 1984, Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja telah menikah dengan Anggita Sarah binti H. Abdul Salim, dan dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama Devi Lusiana binti Danny Widjaja dan Suci Meyra Az-Zahra binti Danny Widjaja.
3.      Bahwa, pada tahun 2000 Adri Januar Widjaja bin Eman Widjaja telah meninggal dunia karena sakit. Dan pada tahun 2005 Ayu Ning Utami binti Husni Abidin, meninggal dunia.
4.      Bahwa, pada tahun 2012 Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja telah meninggal dunia karena sakit sedangkan Anggita Sarah binti H.Abdul Salim telah meninggal dunia lebih dahulu pada tahun 2010 karena kecelakaan di Yogyakarta.
5.      Bahwa, setelah almarhum Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja meninggal dunia telah mempunyai harta peninggalan sebagai berikut :
a.       Sebidang Tanah Luas 802 M2 berikut bangunan rumah induk, toko dan beberapa kamar kos di atasnya, Sertifikat Hak Milik. No. 2000 Tanggal 5 Februari 2002. Surat Ukur No. 846/Rambutan/2002 Tanggal 21 Januari 2002 An. Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja terletak di Jalan Marga Asih Nomor: 200 Kelurahan Rambutan RT. 06 RW. 09 Kecamatan  Rambutan Kota Bandung. Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara           : Rumah Bpk. Nandar
Selatan        : Jalan Salak
Barat           : Rumah Bpk. Ari
Timur          : Rumah Bpk. Ridwan
b.      1 (satu) buah Mobil Toyota Fortunner Tahun 2009 Warna Hitam Metalic Nomor Polisi D 8888 CH an. Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja.
c.       1 (satu) buah Mobil Toyota Avanza Tahun 2011 Warna Hitam Nomor Polisi D 3111 LS an. Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja.
6.      Bahwa, kesemua objek sengketa sebagaimana tersebut pada point 5 (lima) sekarang ini berada dalam penguasaan Tergugat dan terdapat tanda-tanda dari Tergugat akan memindah tangankan objek sengketa sebagaimana tersebut pada poin 5 (lima).
7.      Bahwa, sesaat almarhum Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja meninggal dunia, Tergugat mendatangi para Penggugat untuk meminta sertifikat dari kesemua objek sengketa sebagaimana tersebut pada point 5 (lima). Para Penggugat yang sedang sedih tidak menaruh curiga sedikit pun kepada Tergugat, yang adalah paman dari para Penggugat, sehingga para Penggugat pun menyerahkan kesemua sertifikat tersebut.
8.      Bahwa, pada saat para Penggugat akan mengurus berbagai keperluan dengan baik-baik para Penggugat meminta kembali kesemua sertifikat dari objek sengketa sebagaimana tersebut pada point 5 (lima) kepada Tergugat, namun Tergugat dengan ketus mengusir para pengggugat dan tidak mau menyerahkan kembali kesemua sertifikat tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Agama berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1.      Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menetapkan para Penggugat sebagai ahli waris almarhum Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja;
3.      Menetapkan harta peninggalan sebagaimana tersebut pada poin 5 (lima) sebagai harta peninggalan orang tua/pewaris;
4.      Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan tersebut diatas, karena adanya tanda-tanda dari Tergugat akan memindah tangankan objek sengketa sebagaimana tersebut pada point 5 (lima).
5.      Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
6.      Menetapkan Tergugat agar menyerahkan bagian para Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;
7.      Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
8.      Jika pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Terimakasih.
Wassalammualaikum Wr. Wb.


Hormat Penggugat I                                               Hormat Penggugat II


(Devi Lusiana binti Danny Widjaja)           (Suci Meyra Az-Zahra binti Danny Widjaja)