kumpulan tugas-tugas kuliah dan curahan hati ^o^ (Jika anda berkunjung ke blog ini, jangan lupa berkomentar dan jika copas, jangan lupa cantumkan sumbernya yaa^^)
Translate
Kamis, 24 Juli 2014
Puisi Puisi Puisi ^^
Hati gelisah mengusik hari.
Seakan belati mengiris semua rasa.
Pedih perih menguasai diri.
Menghentakan diri akan kenyataan.
Terombang-ambing rasa bersalah.
Terlempar jauh dari keindahan.
Hanya jurang penyesalan yang ada dihadapan.
Memaksa diri tuk menyerah.
Kini ku bersimpuh di hadapan-Mu.
Dengan tangan berlumur dosa.
Memohon petunjuk dan ampunan.
Momohon kelapangan hati menghadapi ujian.
Selasa, 22 Juli 2014
Puisi Puisi Puisi ^^
^Jatuh Cinta^
Kau datang dengan cinta di hati mu.
Sentuh hatiku yang bimbang.
Dengan segenap hati kau yakinkan aku.
Hilangkan keraguan diri akan cinta.
Cintamu buatku tapaki kembali dunia nyata ini.
Dunia yang dulu kuhindari demi sembuhkan hati.
Sembunyi dalam dunia khayal penuh gambaran indah.
Indah namun semu, itulah yang ku rasa dengan adanya dirimu.
Kau buatku melihat betapa indahnya dunia.
Indahnya mencintai seseorang yang mencintaimu.
Indahnya merasakan debaran jantung saat kau bilang
Aku Cinta Kamu.
Terimakasih.
Kau telah datang dalam hidupku.
Mengisi tiap helaan nafas ini dengan cinta.
Warnai degupan hati dengan kebahagiaan.
Sabtu, 24 Mei 2014
JAWABAN
Bandung, 21 Maret 2014
Hal : JAWABAN
Perkara
Perdata Agama No. 0239/Pdt.G/2014/PA.Bdg
Dalam perkara antara:
Devi Lusiana binti Danny Widjaja sebagai Penggugat I
Suci Meyra Az-Zahra binti Danny Widjaja sebagai Penggugat
2
Melawan:
Febri Widjaja bin Adri Januar Widjaja sebagai Tergugat
Kepada Yth.
Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara
No.
0239/Pdt.G/2014/PA.Bdg
Pengadilan
Agama Bandung
Di
Bandung
Assalamualaikum Wr.Wb.
Dengan Hormat,
yang bertandatangan dibawah ini :
Febri Widjaja
bin Adri Januar Widjaja, dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat dalam Perkara
Perdata Agama No. 0239/Pdt.G/2014/PA.Bdg, dengan ini mengajukan Jawaban atas
gugatan Para Penggugat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1.
Bahwa,
gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh penggugat kepada Pengadilan Agama
Bandung.
2.
Bahwa,
sejak tanggal 15 Februari 2014 tergugat bertempat tinggal di Sumedang.
3.
Bahwa,
menurut pasal 118 ayat (1) HIR, gugatan ini seharusnya diajukan ke Pengadilan
Agama Sumedang dan bukan sebagaimana yang dilakukan oleh Para Penggugat pada
Pengadilan Agama Bandung.
DALAM POKOK
PERKARA
1.
Bahwa,
Tergugat menyalahi semua dalil-dalil Para Penggugat kecuali yang diakui secara
tegas dan benar oleh Tergugat.
2.
Bahwa,
benar pada tahun 2012, Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja telah meninggal
dunia karena sakit.
3.
Bahwa,
benar setelah almarhum Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja meninggal, ia telah
mempunyai harta peninggalan seperti yang disebutkan dalam surat gugatan yang
kini menjadi objek sengketa.
4. Bahwa,
benar setelah almarhum Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja meninggal,
Tergugat mendatangi Para Penggugat untuk meminta semua sertifikat dari objek
sengketa.
5. Bahwa,
pada tahun 2010, almarhum Danny Widjaja bin Adri Widjaja telah meminjam uang sebanyak
200 juta rupiah dari Tergugat dan berjanji akan membayarnya setahun kemudian.
Namun hingga menghembuskan nafas terakhirnya, almarhum Danny Widjaja bin Adri
Widjaja belum melunasi hutang tersebut.
6. Bahwa,
oleh karena almarhum Danny Widjaja belum membayar hutangnya sampai beliau
meninggal maka dari itu Tergugat meminta sertifikat dari semua objek sengketa
dalam perkara tersebut kepada Para Penggugat sebagai bayaran atas hutang dari
almarhum Danny Widjaja.
Maka
berdasarkan segala apa yang telah diuraikan di atas, tergugat mohon dengan
hormat kepada Pengadilan Agama Bandung berkenan memutuskan :
DALAM EKSEPSI
1.
Mengadili
bahwa Pengadilan Agama Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
2.
Menghukum
penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
DALAM POKOK
PERKARA
1.
Menolak
gugatan perkara yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan
Penggugat.
Wassalammualaikum Wr. Wb.
Hormat Saya,
Febri Widjaja bin Adri Januar Widjaja
Minggu, 13 April 2014
SURAT GUGATAN
Bandung, 22 Februari 2014
Hal
: GUGATAN
WARIS
Kepada Yth
Ketua
Pengadilan Agama Bandung
Di
Bandung
Assalamualaikum Wr.Wb.
Dengan hormat, yang bertandatangan di bawah ini :
1. Devi Lusiana
binti Danny Widjaja, umur 28 tahun, beragama Islam, pekerjaan guru TK,
bertempat tinggal di Jl. Rancabolang Barat No. 02 RT. 01 RW. 011 Kelurahan
Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
I.
2. Suci Meyra
Az-Zahra binti Danny Widjaja, umur 25 tahun, beragama Islam, pekerjaan pegawai
bank, bertempat tinggal di Jl. Rancabolang Barat No. 02 RT. 01 RW. 011
Kelurahan Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung, yang selanjutnya disebut sebagai
PENGGUGAT II.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:
Febri Widjaja bin Adri Januar Widjaja, umur 50 tahun, beragama Islam,
pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Rancabolang Barat No. 25 RT. 01
RW. 011 Kelurahan Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung, yang selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa, pada
tahun 1960 telah terjadi perkawinan, antara orang tua dari pewaris dan
tergugat, yang bernama Adri Januar Widjaja bin Eman Widjaja dengan Ayu Ning
Utami binti Husni Abidin. Dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 2 (dua)
orang anak yang bernama Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja dan Febri Widjaja
bin Adri Januar Widjaja.
2. Bahwa, pada
tahun 1984, Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja telah menikah dengan Anggita
Sarah binti H. Abdul Salim, dan dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 2 (dua)
orang anak yang bernama Devi Lusiana binti Danny Widjaja dan Suci Meyra
Az-Zahra binti Danny Widjaja.
3. Bahwa, pada
tahun 2000 Adri Januar Widjaja bin Eman Widjaja telah meninggal dunia karena
sakit. Dan pada tahun 2005 Ayu Ning Utami binti Husni Abidin, meninggal dunia.
4. Bahwa, pada
tahun 2012 Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja telah meninggal dunia karena
sakit sedangkan Anggita Sarah binti H.Abdul Salim telah meninggal dunia lebih
dahulu pada tahun 2010 karena kecelakaan di Yogyakarta.
5. Bahwa,
setelah almarhum Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja meninggal dunia telah
mempunyai harta peninggalan sebagai berikut :
a. Sebidang
Tanah Luas 802 M2 berikut bangunan rumah induk, toko dan beberapa
kamar kos di atasnya, Sertifikat Hak Milik. No. 2000 Tanggal 5 Februari 2002.
Surat Ukur No. 846/Rambutan/2002 Tanggal 21 Januari 2002 An. Danny Widjaja bin
Adri Januar Widjaja terletak di Jalan Marga Asih Nomor: 200 Kelurahan Rambutan
RT. 06 RW. 09 Kecamatan Rambutan Kota Bandung. Dengan batas-batas sebagai
berikut :
Utara
: Rumah Bpk. Nandar
Selatan : Jalan
Salak
Barat
: Rumah Bpk. Ari
Timur
: Rumah Bpk. Ridwan
b. 1 (satu)
buah Mobil Toyota Fortunner Tahun 2009 Warna Hitam Metalic Nomor Polisi D 8888
CH an. Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja.
c. 1 (satu)
buah Mobil Toyota Avanza Tahun 2011 Warna Hitam Nomor Polisi D 3111 LS an.
Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja.
6.
Bahwa, kesemua objek sengketa
sebagaimana tersebut pada point 5 (lima) sekarang ini berada dalam penguasaan
Tergugat dan terdapat tanda-tanda dari Tergugat akan memindah tangankan objek
sengketa sebagaimana tersebut pada poin 5 (lima).
7. Bahwa, sesaat
almarhum Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja meninggal dunia, Tergugat
mendatangi para Penggugat untuk meminta sertifikat dari kesemua objek sengketa
sebagaimana tersebut pada point 5 (lima). Para Penggugat yang sedang sedih
tidak menaruh curiga sedikit pun kepada Tergugat, yang adalah paman dari para
Penggugat, sehingga para Penggugat pun menyerahkan kesemua sertifikat tersebut.
8. Bahwa, pada
saat para Penggugat akan mengurus berbagai keperluan dengan baik-baik para
Penggugat meminta kembali kesemua sertifikat dari objek sengketa sebagaimana
tersebut pada point 5 (lima) kepada Tergugat, namun Tergugat dengan ketus
mengusir para pengggugat dan tidak mau menyerahkan kembali kesemua sertifikat
tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Agama berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan
gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan
para Penggugat sebagai ahli waris almarhum Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja;
3. Menetapkan
harta peninggalan sebagaimana tersebut pada poin 5 (lima) sebagai harta
peninggalan orang tua/pewaris;
4. Meletakkan
sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan tersebut diatas,
karena adanya tanda-tanda dari Tergugat akan memindah tangankan objek sengketa
sebagaimana tersebut pada point 5 (lima).
5. Menetapkan
bagian masing-masing ahli waris almarhum Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja
menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
6. Menetapkan
Tergugat agar menyerahkan bagian para Penggugat dengan cara sukarela dan jika
tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau
dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;
7. Membebankan
biaya perkara kepada Tergugat.
8.
Jika pengadilan berpendapat lain,
mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Terimakasih.
Wassalammualaikum Wr. Wb.
Hormat Penggugat I
Hormat Penggugat II
(Devi Lusiana binti Danny Widjaja) (Suci
Meyra Az-Zahra binti Danny Widjaja)
Jumat, 21 Maret 2014
SURAT KUASA INSIDENTIL
SURAT KUASA INSIDENTIL
Berdasarkan
surat izin ketua Pengadilan Agama Bandung Nomor: 0239/Pdt.G/2014/PA.Bdg tanggal
28 Februari 2014 yang mengizinkan kepada Penerima Kuasa menjadi kuasa dari
Pemberi Kuasa, maka
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Devi Lusiana binti Danny
Widjaja
Umur : 28 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Guru TK
Alamat : Jl. Rancabolang
Barat Nomor 02 RT. 01 RW. 011 Kelurahan Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota
Bandung.
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberi Kuasa Insidentil kepada paman saya yang bernama:
Nama : Imam bin Sofyan
Umur : 35
Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.
Rancabolang Barat Nomor 02 RT. 01 RW. 011 Kelurahan Sekejati Kecamatan Buah
Batu Kota Bandung.
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Untuk
mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai PENGGUGAT dalam perkara
perdata kewarisan di Pengadilan Agama Bandung, dengan nomor perkara
0239/Pdt.G/2014/PA.Bdg, melawan:
Nama : Febri Widjaja bin Adri Januar Widjaja
Umur : 50 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Rancabolang Barat Nomor 25 RT. 01 RW. 011 Kelurahan
Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung.
Kedudukan : Sebagai TERGUGAT.
Adapun yang
menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor 0239/Pdt.G/2014/PA.Bdg ialah :
a. Sebidang
Tanah Luas 802 M2 berikut bangunan rumah induk, toko dan beberapa
kamar kos di atasnya, Sertifikat Hak Milik. No. 2000 Tanggal 5 Februari 2002.
Surat Ukur No. 846/Rambutan/2002 Tanggal 21 Januari 2002 An. Danny Widjaja bin
Adri Januar Widjaja terletak di Jalan Marga Asih Nomor: 200 Kelurahan Rambutan
RT. 06 RW. 09 Kecamatan Rambutan Kota Bandung. Dengan batas-batas sebagai
berikut :
Utara
: Rumah Bpk. Nandar
Selatan : Jalan
Salak
Barat
: Rumah Bpk. Ari
Timur
: Rumah Bpk. Ridwan
Sekarang dalam penguasaan Tergugat.
b. 1 (satu)
buah Mobil Toyota Fortunner Tahun 2009 Warna Hitam Metalic Nomor Polisi D 8888
CH an. Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja, yang sekarang dalam penguasaan
Tergugat.
c. 1 (satu)
buah Mobil Toyota Avanza Tahun 2011 Warna Hitam Nomor Polisi D 3111 LS an.
Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja, yang sekarang dalam penguasaan Tergugat.
Khusus untuk hal-hal sebagai berikut :
1.
Mendampingi dan atau mewakili serta
membela hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa selaku Penggugat di Pengadilan
Agama Bandung atas perkara Nomor 0239/Pdt.G/2014/PA.Bdg. Perkara mana telah
terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bandung Tanggal 20 Februari 2014
dengan Register Perkara Nomor 0239/Pdt.G/2014/PA.Bdg;
2.
Menerima, membuat dan menandatangani
serta mengajukan surat-surat, saksi-saksi, permohonan-permohonan, memberikan
keterangan, bantahan-bantahan, mengadakan perdamaian, dan dapat mengambil
segala sikap atau tindakan-tindakan yang dianggap penting dan perlu, serta
berguna sepanjang menyangkut hak dan kepentingan pemberi kuasa dalam perkara
tersebut di atas;
3.
Menghadap atau menghadiri
persidangan-persidangan di Pengadilan Agama Bandung, dalam upaya membela dan
memperjuangkan hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa dalam perkara tersebut
di atas;
4.
Mengambil dan atau menerima surat-surat/
salinan-salinan/ akta-akta yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bandung
setelah selesainya pemeriksaan perkara tersebut.
Demikian
Surat Kuasa Insidentil ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Bandung, 28
Februari 2014
Penerima
Kuasa Pemberi
Kuasa
Ttd Ttd(Materai
Rp. 6000,-)
(Imam bin Sofyan) (Devi Lusiana binti Danny Widjaja)
Langganan:
Postingan (Atom)