Ø Hal- hal yang dibutuhkan subjek hukum dalam kehidupan masyarakat:
1.
Norma-norma
(kaidah-kaidah) hukum sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan bersama.
2.
Bentuknya
kaidah hukum dapat berupa peraturan hukum materiil maupun hukum formil.
3.
Hukum
materiil adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban subjek hukum
yaitu apa yang seharusnya dilakukan, dilarang dan sanksinya. Bentuknya bisa
tertulis maupun tidak tertulis.
Ø Jika kaidah hukum perdata materiil dilanggar oleh salah satu pihak,
tindakan apa yang dapat ditempuh oleh salah satu pihak lainnya??
Ia
dapat menuntut haknya ke suatu Badan Peradilan (Kekuasaan Kehakiman) yang
tugasnya mempertahankan ketentuam hukum perdata materiil dengan cara memulihkan
dalam keadaan semula (Rii) dalam hal ada pelanggaran dengan menggunakan
perangkat ketentuan Hukum Perdata Formil atau Hukum Acara Perdata (Burgerlijke
Procesrecht/Civil Law Prosedur).
Ø Pengertian Hukum Acara Perdata
1.
R.
Soepomo
Mempertahankan
tata hukum (Burgerlijke Rechtsorde), menetapkan apa yang ditentukan oleh
hukum dalam suatu perkara. {Menitikberatkan pada tugas hakim}
2.
Wirjono
Projodikuro
Rangkaian
peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap
dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama
lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
3.
Prof.
Subekti
Rangkaian
peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum-hukum
perdata materiil dengan perantaraan hakim.
4.
Sudikno
Mertokusumo
Peraturan
hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata
materiil dengan perantaraan hakim. {Hukum yang mengatur bagaimana caranya
mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan daripada
putusannya}
5.
Cst.
Kansil
Peraturan
hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata
materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara
perdata ke muka pengadilan perdata dan bagaimana cara hakim perdata memberikan
putusan.
6.
Retnowulan
Sutantio
Hukum
acara perdata disebut juga hukum perdata formil, yaitu kesemuanya kaidah hukum
yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata
materiil.
7.
Abdul
Kadir Muhammad
Peraturan
hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan
(hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.
Ø Tujuan Hukum Acara Perdata
1.
Mencegah
terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
2.
Mempertahankan
hukum perdata materiil.
3.
Memberikan
kepastian hukum.
Ø Sifat Hukum Acara Perdata
1.
Memaksa : Mengikat para pihak yang berperkara dan
ketentuan-ketentuan yang ada peraturan Hukum Acara Perdata harus dipenuhi.
Contoh: Gugatan harus diajukan di domisili tergugat.
2.
Mengatur : Peraturan-peraturan dalam Hukum Acara
Perdata dapat dikesampingkan para pihak. Contoh: dalam hal pemilihan domisili
dan juga pembuktian.
Ø Kesimpulan mengenai makna Hukum Acara Perdata:
1.
Bagaimana
caranya subjek hukum mengajukan perkara ke pengadilan.
2.
Bagaimana
caranya pihak yang terserang kepentingannya mempertahankan diri.
3.
Bagaimana
hakim bertindak terhadap para pihak yang berperkara sekaligus memutus perkara dengan
adil.
4.
Bagaimana
caranya melaksanakan putusan hakim.
Ø Sejarah Hukum Acara Perdata
1.
Sebelum
tanggal 5 April 1848, hukum acara yang berlaku di Pengadilan Gubernemen untuk
kota-kota besar di Jawa adalah BrV, hukum acara yang berlaku untuk golongan
Eropa.
2.
Tahun
1846, Ketua Mahkamah Agung (Mr. H. L. Wichers) tidak setuju hukum acara untuk
golongan Eropa digunakan untuk Bumi Putera tanpa berdasarkan perintah
undang-undang.
3.
Gubernur
Jendral JJ. Rochussen menugaskan Wichers membuat rancangan Reglement tentang
Adm. Polisi dan Hukum Acara Perdata dan Pidana bagi Bumi Putera.
4.
Tahun
1847 rancangan selesai dibuat, JJ. Rochussen keberatan dengan: 1) pasal 432
ayat (2), 2) rancangannya terlalu sederhana karena tidak dimasukkannya
lembaga-lembaga intervensi, kumulasi gugatan, penjaminan dan rekes civil
seperti yang termuat dalam BrV. Pasal 432 ayat (2) diubah dan kemudian ditambah
suatu ketentuan penutup yang bersifat umum yang mengatur berbagai aturan yang
termuat dalam pasal 393 ayat (1) dan (2).
5.
Tanggal
5 April 1848 rancangan tersebut diterima dengan terbitnya Stb. 1848 No. 16.
Pada tanggal 1 Mei 1848 rancangan tersebut dinyatakan berlaku secara resmi
dengan sebutam “Reglement op de Uitoefening Van de Polite, de Vreemde
Osterlingen op Java en Madura” disingkat “Inlandsch Reglement (IR)”.
Ketentuan tersebut disahkan dan dikuatkan dengan firman raja tanggal 29
September 1849 No. 93 dengan Stb. 1849 No. 63.
Catatan
Kuliah Tanggal 13 September 2013