Ø Kekuasaan
Mahkamah Agung
Mengenai
Mahkamah Agung, diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Adapun point-point
penting yang terkandung dalam undang-undang diatas ialah sebagai berikut:
1.
Pengadilan:
a.
Tingkat pertama (PN, PA, PTUN, PM)
berada di setiap kota atau kabupaten.
b.
Tingkat banding (PT, PTA, PTTUN,
PTM) berada di provinsi (ibu kota provinsi). Jika di satu provinsi belum ada
pengadilan tingkat banding maka permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan
tingkat banding yang terdekat.
c.
Tingkat kasasi (MA) berada di ibu
kota negara.
2.
Kekuasaan Mahkamah Agung:
Terdapat dalam pasal 28, yang
isinya adalah Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a.
Permohonan kasasi,
b.
Sengketa kewenangan mengadili, dan
c.
Permohonan Peninjauan Kembali (PK),
serta
d.
Memberikan pendapat atau fatwa jika
diminta oleh pemerintah atau Presiden.
3.
Kasasi:
Diatur dalam pasal 30 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009. Adapun alasan-alasan yang dikehendaki untuk dapat
mengajukan kasasi adalah sebagai berikut:
a.
Apakah perkara tersebut diperiksa
oleh pengadilan tingkat pertama atau banding melebihi kewenangan atau tidak?
b.
Salah menerapkan atau waktu yang
berlaku (Undang-Undang yang dipakai salah).
c.
Lalai memenuhi syarat-syarat yang
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian hukum
dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
4.
Sengketa Kewenangan Mengadili:
a.
Mahkamah Agung menyerahkan perkara
tersebut ke pengadilan lain yang berwenang memeriksa dan memutusnya, atau
b.
Mahkamah Agung membatalkan putusan
kemudian memutus sendiri perkara yang dimohonkan kasasi yang isinya berbeda
dengan isi putusan yang dimohonkan kasasi.
Seorang hakim agung dapat
membatalkan suatu putusan dengan mengadili sendiri (Pasal 51 ayat (2)).
5.
Macam-macam Putusan Mahkamah Agung:
a.
|
Bukan
putusan akhir
|
:
|
Mengembalikan
berkas kepada pengadilan di bawahnya untuk dilakukan pemeriksaan tambahan
karena adanya fakta yang belum jelas.
|
b.
|
Putusan
akhir
|
:
|
1)
Menguatkan putusan PT, PN, PTA,
PA, PTM, PM, PTTUN, PTUN.
2)
Menyatakan permohonan kasasi
tidak dapat diterima (NO).
3)
Membatalkan putusan pengadilan
dibawahnya karena, a) melanggar undang-undang, b) salah menggunakan
undang-undang, c) menyalahi wewenang, d) menunjuk pengadilan yang berwenang.
|
Catatan kuliah tanggal 4 Oktober
2013.