Translate

Senin, 14 Desember 2015

Pengertian, Tujuan, Sifat dan Sejarah Hukum Acara Perdata

Ø  Hal- hal yang dibutuhkan subjek hukum dalam kehidupan masyarakat:
1.        Norma-norma (kaidah-kaidah) hukum sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan bersama.
2.        Bentuknya kaidah hukum dapat berupa peraturan hukum materiil maupun hukum formil.
3.        Hukum materiil adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban subjek hukum yaitu apa yang seharusnya dilakukan, dilarang dan sanksinya. Bentuknya bisa tertulis maupun tidak tertulis.

Ø  Jika kaidah hukum perdata materiil dilanggar oleh salah satu pihak, tindakan apa yang dapat ditempuh oleh salah satu pihak lainnya??
Ia dapat menuntut haknya ke suatu Badan Peradilan (Kekuasaan Kehakiman) yang tugasnya mempertahankan ketentuam hukum perdata materiil dengan cara memulihkan dalam keadaan semula (Rii) dalam hal ada pelanggaran dengan menggunakan perangkat ketentuan Hukum Perdata Formil atau Hukum Acara Perdata (Burgerlijke Procesrecht/Civil Law Prosedur).

Ø  Pengertian Hukum Acara Perdata
1.        R. Soepomo
Mempertahankan tata hukum (Burgerlijke Rechtsorde), menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara. {Menitikberatkan pada tugas hakim}
2.        Wirjono Projodikuro
Rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
3.        Prof. Subekti
Rangkaian peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum-hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.
4.        Sudikno Mertokusumo
Peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. {Hukum yang mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya}
5.        Cst. Kansil
Peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara perdata ke muka pengadilan perdata dan bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan.
6.        Retnowulan Sutantio
Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil, yaitu kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil.
7.        Abdul Kadir Muhammad
Peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan (hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.

Ø  Tujuan Hukum Acara Perdata
1.        Mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
2.        Mempertahankan hukum perdata materiil.
3.        Memberikan kepastian hukum.

Ø  Sifat Hukum Acara Perdata
1.        Memaksa  : Mengikat para pihak yang berperkara dan ketentuan-ketentuan yang ada peraturan Hukum Acara Perdata harus dipenuhi. Contoh: Gugatan harus diajukan di domisili tergugat.
2.        Mengatur  : Peraturan-peraturan dalam Hukum Acara Perdata dapat dikesampingkan para pihak. Contoh: dalam hal pemilihan domisili dan juga pembuktian.
Ø  Kesimpulan mengenai makna Hukum Acara Perdata:
1.        Bagaimana caranya subjek hukum mengajukan perkara ke pengadilan.
2.        Bagaimana caranya pihak yang terserang kepentingannya mempertahankan diri.
3.        Bagaimana hakim bertindak terhadap para pihak yang berperkara sekaligus memutus perkara dengan adil.
4.        Bagaimana caranya melaksanakan putusan hakim.

Ø  Sejarah Hukum Acara Perdata
1.        Sebelum tanggal 5 April 1848, hukum acara yang berlaku di Pengadilan Gubernemen untuk kota-kota besar di Jawa adalah BrV, hukum acara yang berlaku untuk golongan Eropa.
2.        Tahun 1846, Ketua Mahkamah Agung (Mr. H. L. Wichers) tidak setuju hukum acara untuk golongan Eropa digunakan untuk Bumi Putera tanpa berdasarkan perintah undang-undang.
3.        Gubernur Jendral JJ. Rochussen menugaskan Wichers membuat rancangan Reglement tentang Adm. Polisi dan Hukum Acara Perdata dan Pidana bagi Bumi Putera.
4.        Tahun 1847 rancangan selesai dibuat, JJ. Rochussen keberatan dengan: 1) pasal 432 ayat (2), 2) rancangannya terlalu sederhana karena tidak dimasukkannya lembaga-lembaga intervensi, kumulasi gugatan, penjaminan dan rekes civil seperti yang termuat dalam BrV. Pasal 432 ayat (2) diubah dan kemudian ditambah suatu ketentuan penutup yang bersifat umum yang mengatur berbagai aturan yang termuat dalam pasal 393 ayat (1) dan (2).
5.        Tanggal 5 April 1848 rancangan tersebut diterima dengan terbitnya Stb. 1848 No. 16. Pada tanggal 1 Mei 1848 rancangan tersebut dinyatakan berlaku secara resmi dengan sebutam “Reglement op de Uitoefening Van de Polite, de Vreemde Osterlingen op Java en Madura” disingkat “Inlandsch Reglement (IR)”. Ketentuan tersebut disahkan dan dikuatkan dengan firman raja tanggal 29 September 1849 No. 93 dengan Stb. 1849 No. 63.


Catatan Kuliah Tanggal 13 September 2013