Translate

Sabtu, 24 Mei 2014

JAWABAN



Bandung, 21 Maret 2014
Hal : JAWABAN
Perkara Perdata Agama No. 0239/Pdt.G/2014/PA.Bdg

Dalam perkara antara:
Devi Lusiana binti Danny Widjaja                             sebagai                                    Penggugat I
Suci Meyra Az-Zahra binti Danny Widjaja                sebagai                                    Penggugat 2
Melawan:
Febri Widjaja bin Adri Januar Widjaja                       sebagai                                    Tergugat

Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
No. 0239/Pdt.G/2014/PA.Bdg
Pengadilan Agama Bandung
Di
Bandung

Assalamualaikum Wr.Wb.
Dengan Hormat, yang bertandatangan dibawah ini :

Febri Widjaja bin Adri Januar Widjaja, dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat dalam Perkara Perdata Agama No. 0239/Pdt.G/2014/PA.Bdg, dengan ini mengajukan Jawaban atas gugatan Para Penggugat sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI
1.        Bahwa, gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh penggugat kepada Pengadilan Agama Bandung.
2.        Bahwa, sejak tanggal 15 Februari 2014 tergugat bertempat tinggal di Sumedang.
3.        Bahwa, menurut pasal 118 ayat (1) HIR, gugatan ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama Sumedang dan bukan sebagaimana yang dilakukan oleh Para Penggugat pada Pengadilan Agama Bandung.

DALAM POKOK PERKARA
1.        Bahwa, Tergugat menyalahi semua dalil-dalil Para Penggugat kecuali yang diakui secara tegas dan benar oleh Tergugat.
2.        Bahwa, benar pada tahun 2012, Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja telah meninggal dunia karena sakit.
3.        Bahwa, benar setelah almarhum Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja meninggal, ia telah mempunyai harta peninggalan seperti yang disebutkan dalam surat gugatan yang kini menjadi objek sengketa.
4.       Bahwa, benar setelah almarhum Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja meninggal, Tergugat mendatangi Para Penggugat untuk meminta semua sertifikat dari objek sengketa.
5.     Bahwa, pada tahun 2010, almarhum Danny Widjaja bin Adri Widjaja telah meminjam uang sebanyak 200 juta rupiah dari Tergugat dan berjanji akan membayarnya setahun kemudian. Namun hingga menghembuskan nafas terakhirnya, almarhum Danny Widjaja bin Adri Widjaja belum melunasi hutang tersebut.
6.     Bahwa, oleh karena almarhum Danny Widjaja belum membayar hutangnya sampai beliau meninggal maka dari itu Tergugat meminta sertifikat dari semua objek sengketa dalam perkara tersebut kepada Para Penggugat sebagai bayaran atas hutang dari almarhum Danny Widjaja.

Maka berdasarkan segala apa yang telah diuraikan di atas, tergugat mohon dengan hormat kepada Pengadilan Agama Bandung berkenan memutuskan :

DALAM EKSEPSI
1.        Mengadili bahwa Pengadilan Agama Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
2.        Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
  
DALAM POKOK PERKARA
1.        Menolak gugatan perkara yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.

Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan Penggugat.

Wassalammualaikum Wr. Wb.

      Hormat Saya,



Febri Widjaja bin Adri Januar Widjaja