Bandung, 21 Maret 2014
Hal : JAWABAN
Perkara
Perdata Agama No. 0239/Pdt.G/2014/PA.Bdg
Dalam perkara antara:
Devi Lusiana binti Danny Widjaja sebagai Penggugat I
Suci Meyra Az-Zahra binti Danny Widjaja sebagai Penggugat
2
Melawan:
Febri Widjaja bin Adri Januar Widjaja sebagai Tergugat
Kepada Yth.
Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara
No.
0239/Pdt.G/2014/PA.Bdg
Pengadilan
Agama Bandung
Di
Bandung
Assalamualaikum Wr.Wb.
Dengan Hormat,
yang bertandatangan dibawah ini :
Febri Widjaja
bin Adri Januar Widjaja, dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat dalam Perkara
Perdata Agama No. 0239/Pdt.G/2014/PA.Bdg, dengan ini mengajukan Jawaban atas
gugatan Para Penggugat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1.
Bahwa,
gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh penggugat kepada Pengadilan Agama
Bandung.
2.
Bahwa,
sejak tanggal 15 Februari 2014 tergugat bertempat tinggal di Sumedang.
3.
Bahwa,
menurut pasal 118 ayat (1) HIR, gugatan ini seharusnya diajukan ke Pengadilan
Agama Sumedang dan bukan sebagaimana yang dilakukan oleh Para Penggugat pada
Pengadilan Agama Bandung.
DALAM POKOK
PERKARA
1.
Bahwa,
Tergugat menyalahi semua dalil-dalil Para Penggugat kecuali yang diakui secara
tegas dan benar oleh Tergugat.
2.
Bahwa,
benar pada tahun 2012, Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja telah meninggal
dunia karena sakit.
3.
Bahwa,
benar setelah almarhum Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja meninggal, ia telah
mempunyai harta peninggalan seperti yang disebutkan dalam surat gugatan yang
kini menjadi objek sengketa.
4. Bahwa,
benar setelah almarhum Danny Widjaja bin Adri Januar Widjaja meninggal,
Tergugat mendatangi Para Penggugat untuk meminta semua sertifikat dari objek
sengketa.
5. Bahwa,
pada tahun 2010, almarhum Danny Widjaja bin Adri Widjaja telah meminjam uang sebanyak
200 juta rupiah dari Tergugat dan berjanji akan membayarnya setahun kemudian.
Namun hingga menghembuskan nafas terakhirnya, almarhum Danny Widjaja bin Adri
Widjaja belum melunasi hutang tersebut.
6. Bahwa,
oleh karena almarhum Danny Widjaja belum membayar hutangnya sampai beliau
meninggal maka dari itu Tergugat meminta sertifikat dari semua objek sengketa
dalam perkara tersebut kepada Para Penggugat sebagai bayaran atas hutang dari
almarhum Danny Widjaja.
Maka
berdasarkan segala apa yang telah diuraikan di atas, tergugat mohon dengan
hormat kepada Pengadilan Agama Bandung berkenan memutuskan :
DALAM EKSEPSI
1.
Mengadili
bahwa Pengadilan Agama Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
2.
Menghukum
penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
DALAM POKOK
PERKARA
1.
Menolak
gugatan perkara yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan
Penggugat.
Wassalammualaikum Wr. Wb.
Hormat Saya,
Febri Widjaja bin Adri Januar Widjaja