Translate

Selasa, 12 Januari 2016

Kekuasaan Mahkamah Agung



Ø  Kekuasaan Mahkamah Agung
Mengenai Mahkamah Agung, diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Adapun point-point penting yang terkandung dalam undang-undang diatas ialah sebagai berikut:
1.         Pengadilan:
a.         Tingkat pertama (PN, PA, PTUN, PM) berada di setiap kota atau kabupaten.
b.         Tingkat banding (PT, PTA, PTTUN, PTM) berada di provinsi (ibu kota provinsi). Jika di satu provinsi belum ada pengadilan tingkat banding maka permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tingkat banding yang terdekat.
c.         Tingkat kasasi (MA) berada di ibu kota negara.
2.      Kekuasaan Mahkamah Agung:
Terdapat dalam pasal 28, yang isinya adalah Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a.       Permohonan kasasi,
b.      Sengketa kewenangan mengadili, dan
c.       Permohonan Peninjauan Kembali (PK), serta
d.      Memberikan pendapat atau fatwa jika diminta oleh pemerintah atau Presiden.
3.      Kasasi:
Diatur dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Adapun alasan-alasan yang dikehendaki untuk dapat mengajukan kasasi adalah sebagai berikut:
a.       Apakah perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan tingkat pertama atau banding melebihi kewenangan atau tidak?
b.      Salah menerapkan atau waktu yang berlaku (Undang-Undang yang dipakai salah).
c.       Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian hukum dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
4.      Sengketa Kewenangan Mengadili:
a.       Mahkamah Agung menyerahkan perkara tersebut ke pengadilan lain yang berwenang memeriksa dan memutusnya, atau
b.      Mahkamah Agung membatalkan putusan kemudian memutus sendiri perkara yang dimohonkan kasasi yang isinya berbeda dengan isi putusan yang dimohonkan kasasi.
Seorang hakim agung dapat membatalkan suatu putusan dengan mengadili sendiri (Pasal 51 ayat (2)).
5.      Macam-macam Putusan Mahkamah Agung:
a.
Bukan putusan akhir
:
Mengembalikan berkas kepada pengadilan di bawahnya untuk dilakukan pemeriksaan tambahan karena adanya fakta yang belum jelas.
b.
Putusan akhir
:
1)         Menguatkan putusan PT, PN, PTA, PA, PTM, PM, PTTUN, PTUN.
2)         Menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima (NO).
3)         Membatalkan putusan pengadilan dibawahnya karena, a) melanggar undang-undang, b) salah menggunakan undang-undang, c) menyalahi wewenang, d) menunjuk pengadilan yang berwenang.

Catatan kuliah tanggal 4 Oktober 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar